Balai Lelang.id
← Kembali ke Artikel
panduan-lelang 28 April 2026 · Tim BalaiLelang.id

Apa Itu Uang Jaminan Penawaran Lelang dan Cara Menghitungnya

Penjelasan lengkap uang jaminan penawaran lelang: fungsi, cara hitung, aturan setoran, dan kapan dikembalikan. Panduan praktis BalaiLelang.id.

Uang jaminan penawaran lelang bukan uang muka dan bukan biaya pendaftaran — ini adalah deposit yang sepenuhnya dikembalikan jika Anda tidak menang. Tapi salah satu mitos terbesar yang membuat orang takut ikut lelang adalah anggapan bahwa uang jaminan “berisiko hangus” hanya karena ikut daftar. Faktanya tidak demikian.

Pahami cara kerja uang jaminan dengan benar, dan Anda akan tahu persis berapa yang perlu disiapkan sebelum mendaftar lelang properti apapun.

Pengertian Uang Jaminan Penawaran Lelang

Uang jaminan penawaran lelang (dalam regulasi disebut uang jaminan) adalah sejumlah dana yang harus disetor oleh calon peserta lelang kepada penyelenggara sebagai bukti keseriusan dan kemampuan finansial.

Fungsinya ada dua:

  1. Filter peserta serius — mencegah pendaftaran asal-asalan yang hanya mau “lihat-lihat”
  2. Perlindungan penjual — jaminan bahwa pemenang lelang mampu dan mau melunasi

Dasar hukumnya ada dalam PMK No. 213/PMK.06/2022 Pasal 1 ayat (18): “Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah uang yang harus disetor terlebih dahulu oleh peserta kepada Penyelenggara Lelang sebagai syarat keikutsertaan lelang.”

Berapa Besaran Uang Jaminan Lelang?

Besaran uang jaminan ditetapkan oleh penjual (pemohon lelang), bukan oleh KPKNL. PMK mensyaratkan minimal 20% dari harga limit, namun penjual bisa menetapkan lebih tinggi hingga 50%.

Contoh perhitungan:

Harga LimitJaminan 20%Jaminan 25%Jaminan 30%
Rp 300 jutaRp 60 jutaRp 75 jutaRp 90 juta
Rp 500 jutaRp 100 jutaRp 125 jutaRp 150 juta
Rp 1 miliarRp 200 jutaRp 250 jutaRp 300 juta
Rp 2 miliarRp 400 jutaRp 500 jutaRp 600 juta

Besaran jaminan yang berlaku untuk suatu objek lelang tertera jelas di pengumuman lelang — Anda tidak perlu menghitung sendiri. Tapi memahami cara hitungnya membantu Anda memperkirakan likuiditas yang dibutuhkan saat mencari objek lelang.

Cara Menyetor Uang Jaminan

Proses setoran uang jaminan:

  1. Cek rekening penampung di pengumuman lelang atau halaman objek di lelang.go.id — rekening ini atas nama KPKNL, bukan rekening pribadi
  2. Transfer tepat jumlah yang tertera — ada sistem yang memverifikasi nominal secara otomatis
  3. Nama pengirim harus sama dengan nama yang terdaftar di akun lelang
  4. Sertakan berita transfer jika diminta (biasanya kode unik atau nomor objek lelang)
  5. Upload bukti transfer di dashboard lelang.go.id sebelum batas waktu
  6. Tunggu konfirmasi dari sistem — biasanya dalam beberapa jam

Batas waktu setoran: Umumnya H-1 pukul 15.00 WIB. Setelah batas waktu, sistem ditutup dan tidak ada pengecualian.

Nasib Uang Jaminan Setelah Lelang

Jika Anda Tidak Menang

Uang jaminan dikembalikan penuh 100% dalam 5 hari kerja ke rekening yang Anda daftarkan. Tidak ada biaya administrasi, tidak ada pemotongan apapun.

Jika dalam 5 hari kerja jaminan belum kembali, hubungi KPKNL terkait dengan membawa bukti transfer dan nomor peserta lelang.

Jika Anda Menang

Uang jaminan diperhitungkan sebagai bagian pembayaran. Anda hanya perlu melunasi selisihnya dalam 5 hari kerja.

Contoh: Menang dengan harga Rp 650 juta, jaminan yang disetor Rp 130 juta → sisa pelunasan Rp 520 juta dalam 5 hari kerja.

Jika Anda Menang Tapi Tidak Melunasi

Uang jaminan hangus 100% dan Anda masuk daftar hitam KPKNL. Ini adalah konsekuensi paling serius yang harus dipahami sebelum memutuskan ikut lelang.

Tips Mengelola Uang Jaminan

  • Siapkan dana jaminan di rekening yang mudah ditransfer (bukan deposito atau rekening yang butuh pencairan khusus)
  • Jika mendaftar lebih dari satu objek lelang sekaligus, pastikan Anda punya dana jaminan untuk semua — tidak bisa menggunakan jaminan yang sama untuk beberapa objek berbeda
  • Pertimbangkan biaya peluang: dana jaminan yang disetor berarti “terkunci” selama proses lelang (biasanya 3–7 hari). Untuk jumlah besar, hitunglah bunga yang hilang selama periode ini

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah uang jaminan lelang bisa hilang jika saya tidak menang?

Tidak. Uang jaminan dikembalikan penuh (100%) dalam 5 hari kerja sejak lelang selesai jika Anda tidak memenangkan lelang. Tidak ada potongan administrasi apapun. Jaminan hanya hangus jika Anda menang lelang tapi tidak melunasi harga dalam batas waktu yang ditetapkan.

Bolehkah uang jaminan ditransfer dari rekening orang lain atas nama saya?

Tidak diperbolehkan. Uang jaminan harus berasal dari rekening atas nama peserta yang terdaftar. Jika Anda ingin menggunakan dana orang lain, dana tersebut harus dipindahkan dulu ke rekening atas nama Anda sebelum ditransfer ke rekening penampung KPKNL.

Apa yang terjadi dengan uang jaminan pemenang lelang?

Uang jaminan pemenang diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran harga lelang. Misalnya, harga menang Rp 600 juta dan jaminan Rp 120 juta, maka sisa yang harus dilunasi adalah Rp 480 juta dalam 5 hari kerja.


Uang jaminan adalah bukti keseriusan, bukan beban biaya tambahan — karena sepenuhnya kembali jika tidak menang. Yang perlu Anda siapkan sebenarnya adalah strategi penawaran dan dana pelunasan yang benar-benar siap. Cek objek lelang terkini di BalaiLelang.id dan konsultasikan kesiapan finansial Anda dengan tim kami.


Tim BalaiLelang.id adalah praktisi lelang properti dengan pengalaman mendampingi lebih dari 500 transaksi lelang KPKNL dan bank di seluruh Indonesia.

Tertarik Investasi Properti Lelang?

Konsultasi gratis dengan tim kami sekarang juga.

Chat WhatsApp Sekarang
Chat WhatsApp