BalaiLelang.id

Bantuan

Pertanyaan Umum

Jawaban pertanyaan yang paling sering ditanyakan seputar lelang properti di BalaiLelang.id.

Bagaimana cara ikut lelang di BalaiLelang.id?

5 langkah: (1) cari properti di /daftar-aset, (2) pelajari detail lengkap properti, (3) hubungi tim via WhatsApp untuk info jadwal & syarat, (4) konsultasi & pendampingan dokumen, (5) menang lelang lalu selesaikan administrasi. Lihat panduan lengkap di /cara-ikut-lelang.

Apakah properti lelang legal?

Ya, 100% legal. Properti lelang dijual melalui proses resmi dari bank dan lembaga keuangan yang diawasi pemerintah (KPKNL/Kementerian Keuangan).

Berapa harga properti lelang dibanding harga pasar?

Umumnya 20-50% di bawah harga pasar atau NJOP, tergantung kondisi aset dan lokasi.

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk ikut lelang?

Bervariasi tergantung bank/lembaga keuangan — umumnya termasuk uang jaminan, identitas, dan dokumen pendukung sesuai syarat masing-masing lelang. Tim BalaiLelang.id membantu mempersiapkan dokumen lengkap.

Apakah bisa KPR untuk properti hasil lelang?

Beberapa bank menyediakan fasilitas KPR untuk pembelian properti lelang — tergantung kebijakan bank dan kondisi properti.

Apa itu harga limit dalam lelang?

Harga pembukaan minimum lelang, ditetapkan penilai publik (KJPP) berdasarkan kondisi pasar dan aset — bukan harga jual final. Peserta menawar di atas harga limit.

Berapa besar uang jaminan lelang dan kapan dikembalikan?

Umumnya 20-30% dari harga limit, disetor via virtual account. Dikembalikan penuh (100%) dalam 3-5 hari kerja jika kalah lelang.

Apa itu risalah lelang dan fungsinya?

Dokumen resmi hasil lelang dari pejabat lelang (KPKNL) yang berfungsi sebagai pengganti akta jual beli (AJB) dengan kekuatan hukum setara — syarat wajib balik nama sertifikat di BPN.

Pajak apa saja yang ditanggung pemenang lelang?

Dua pajak utama: BPHTB (bea perolehan hak, umumnya 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP) dan PPh pembeli lelang (pajak final terpisah, umumnya 2.5% dari NPOP). Keduanya wajib lunas sebelum proses balik nama selesai.

Apa bedanya lelang BUMN dan lelang KPKNL?

Lelang KPKNL dijalankan lembaga negara (Kementerian Keuangan) untuk aset sitaan/jaminan bank. Lelang BUMN dijalankan internal perusahaan negara untuk aset milik BUMN sendiri — beda mekanisme, asal aset, dan prosedur.

Apa itu KJPP dan perannya dalam lelang?

Kantor Jasa Penilai Publik — lembaga independen bersertifikat yang menetapkan harga limit lelang lewat penilaian metodologis atas kondisi fisik, lokasi, dan pasar aset, sehingga harga limit objektif, bukan angka sepihak.

Masih ada pertanyaan lain? Kami siap membantu.

Tanya via WhatsApp
Chat WhatsApp