Bantuan
Jawaban pertanyaan yang paling sering ditanyakan seputar lelang properti di BalaiLelang.id.
5 langkah: (1) cari properti di /daftar-aset, (2) pelajari detail lengkap properti, (3) hubungi tim via WhatsApp untuk info jadwal & syarat, (4) konsultasi & pendampingan dokumen, (5) menang lelang lalu selesaikan administrasi. Lihat panduan lengkap di /cara-ikut-lelang.
Ya, 100% legal. Properti lelang dijual melalui proses resmi dari bank dan lembaga keuangan yang diawasi pemerintah (KPKNL/Kementerian Keuangan).
Umumnya 20-50% di bawah harga pasar atau NJOP, tergantung kondisi aset dan lokasi.
Bervariasi tergantung bank/lembaga keuangan — umumnya termasuk uang jaminan, identitas, dan dokumen pendukung sesuai syarat masing-masing lelang. Tim BalaiLelang.id membantu mempersiapkan dokumen lengkap.
Beberapa bank menyediakan fasilitas KPR untuk pembelian properti lelang — tergantung kebijakan bank dan kondisi properti.
Harga pembukaan minimum lelang, ditetapkan penilai publik (KJPP) berdasarkan kondisi pasar dan aset — bukan harga jual final. Peserta menawar di atas harga limit.
Umumnya 20-30% dari harga limit, disetor via virtual account. Dikembalikan penuh (100%) dalam 3-5 hari kerja jika kalah lelang.
Dokumen resmi hasil lelang dari pejabat lelang (KPKNL) yang berfungsi sebagai pengganti akta jual beli (AJB) dengan kekuatan hukum setara — syarat wajib balik nama sertifikat di BPN.
Dua pajak utama: BPHTB (bea perolehan hak, umumnya 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP) dan PPh pembeli lelang (pajak final terpisah, umumnya 2.5% dari NPOP). Keduanya wajib lunas sebelum proses balik nama selesai.
Lelang KPKNL dijalankan lembaga negara (Kementerian Keuangan) untuk aset sitaan/jaminan bank. Lelang BUMN dijalankan internal perusahaan negara untuk aset milik BUMN sendiri — beda mekanisme, asal aset, dan prosedur.
Kantor Jasa Penilai Publik — lembaga independen bersertifikat yang menetapkan harga limit lelang lewat penilaian metodologis atas kondisi fisik, lokasi, dan pasar aset, sehingga harga limit objektif, bukan angka sepihak.
Masih ada pertanyaan lain? Kami siap membantu.
Tanya via WhatsApp